Solusi Kepabeanan dan Cukai Anda
Layanan Kami
Layanan Impor
Kami menyediakan layanan penuh untuk proses impor barang, mulai dari pengajuan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) hingga penyelesaian bea masuk dan pajak.
Pelajari Lebih Lanjut →Layanan Ekspor
Fasilitasi proses ekspor barang Anda dengan layanan pengajuan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang efisien dan dukungan untuk mendapatkan fasilitas kepabeanan.
Pelajari Lebih Lanjut →Layanan Cukai
Informasi dan pelayanan terkait perizinan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), pemesanan pita cukai, dan pelunasan cukai lainnya.
Pelajari Lebih Lanjut →Fasilitas Kepabeanan
Manfaatkan berbagai fasilitas seperti Kawasan Berikat, Gudang Berikat, dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) untuk mendukung industri Anda.
Pelajari Lebih Lanjut →Barang Kiriman
Layanan untuk individu terkait pengiriman barang dari luar negeri, termasuk pelacakan status dan kalkulasi kewajiban pabean secara mandiri.
Pelajari Lebih Lanjut →Konsultasi & Informasi
Tim kami siap memberikan konsultasi dan informasi terkait peraturan kepabeanan dan cukai terbaru untuk membantu kelancaran bisnis Anda.
Pelajari Lebih Lanjut →Tanya Jawab Umum
Bagaimana cara melacak status barang kiriman saya?
Anda dapat melacak status barang kiriman Anda melalui situs web resmi Bea Cukai di beacukai.go.id/barangkiriman atau melalui aplikasi Mobile Bea Cukai dengan memasukkan nomor resi (tracking number).
Berapa batas pembebasan bea masuk untuk barang pribadi penumpang?
Untuk barang pribadi penumpang, batas pembebasan bea masuk yang diberikan adalah sebesar USD 500 per orang. Atas kelebihan dari nilai tersebut akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Apa saja yang termasuk Barang Kena Cukai?
Barang Kena Cukai (BKC) meliputi: etil alkohol (EA) atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman beralkohol, dan hasil tembakau (rokok, cerutu, rokok elektrik, dll).
Dokumen apa saja yang diperlukan untuk proses impor?
Dokumen utama yang diperlukan adalah Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Dokumen pelengkapnya antara lain: Invoice, Packing List, Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB), polis asuransi, serta dokumen perizinan lainnya jika barang tersebut termasuk dalam kategori larangan/pembatasan (lartas).
Masih Punya Pertanyaan?
Jika Anda tidak menemukan jawaban yang Anda cari, jangan ragu untuk menghubungi tim layanan informasi kami. Kami siap membantu Anda.
Hubungi Kami